PUBLISHED BY

alamuda

DESIGNED BY

jangan paksa aku berjalan jika aku ingin terbang

27 Mei 2009

INCEST, SEBUAH NYERI YANG MESTINYA TERPIKIRKAN

Hubungan seks antar saudara atau saudara sekandung yang masih satu darah daging, juga dikenal sebagai "Sexual Attraction” berdasarkan azas keturunan atau lebih di kenal dengan sebutan incest. Incest mengacu pada aktivitas seksual apapun antara orang yang masih berhubungan erat, dan akan menjadi hal yang tabu atau pamali di jenjang sosial dan budaya. Jenis aktivitas seksual dan sifat alami jika didasarkan pada hubungan antar pelaku pelanggaran tabu sosial tersebut dan menerima hukum berbeda menurut pandangan sosial dan budaya sekitar.

Pertimbangan masyarakat akan persoalan tersebut yakni meliputi mereka yang tinggal di rumah tangga yang sama, mereka yang memiliki garis keturunan atau kaum kerabat yang masih sangat dekat kaitannya, incest keluarga dan ikatan darah, dan pelaku yang terkait perkawinan atau adopsi.

Fenomena incest sering sekali terjadi pada masyarakat Indonesia tapi yang paling sering diberitakan di media cetak dan elektronik yaitu jenis hubungan seks setubuh antar kaitan tali darah seperti hubungan seks antar saudara putri dan bapaknya. Hubungan seks antar saudara antara orang dewasa dan atau remaja sebagai pertimbangan suatu format dari penyalahgunaan seksual anak yang telah ditunjukkan untuk salah satu format paling ekstrim dari trauma masa kanak-kanak. Trauma tersebut juga sering menimbulkan kerusakan serius serta jangka panjang psikologis, terutama di kasus dari hubungan seks antar saudara kandung berkenaan dengan orangtua kandung.

Riset memperkirakan 10-15% dari populasi umum menyerang paling sedikit satu pengalaman hubungan seks antar saudara, dengan kurang dari 2% menyertakan pergaulan/hubungan yang coba-coba. Riset menurut Russell (1986) dan Wyatt ( 1985) Hubungan seks antar saudara kandung atau sepupu jarang dilaporkan. Hubungan seks antar saudara kandung atau sepupu adalah kriminal di kebanyakan negara, walaupun itu dilihat oleh beberapa orang dan di anggap sebagai kejahatan yang tanpa korban.

Kebanyakan masyarakat memiliki format pencegahan hubungan seks antar saudara kandung. Tabu hubungan seks antar saudara tersebut telah menjadi salah satu dari seluruh budaya tabu, baik dalam masyarakat dan negara-negara lainnya, dengan hukuman yang sah tentang undang-undang yang tercantum dalam beberapa yurisdiksi.

Masyarakat yang paling modern memiliki batasan sosial atau undang-undang di perkawinan yang lekat di tiap keluarga. Bagaimanapun, dalam beberapa masyarakat, seperti yang dari Ancient Egypt, saudari-saudara, putri-bapak, dan hubungan putra-ibu dilatih antar royalti. Sebagai tambahan, Orang Bali suku bangsa Inuit mempunyai kepercayaan yang berbeda tentang hubungan seks antar saudara kandung. tidak sah dan mesum

Bagimana sebuah novel berjudul INCEST (I Wayan Artika) tak pernah memperoleh pembelaan yang memadai terhadap hukum adat yang dijatuhkan?" Ia benar. Itu memang terjadi, dan saya mengerti. Jadi itulah sebabnya, sehingga ia menganggap hal itu adalah satu tragedi. Setelah percakapan tertulis itu, saya merasakan sebuah keprihatinan terdevosi untuk seorang I Wayan Artika, sang pengarang, yang dihukum karena jujur menginginkan orang lain melihat fenomena Incest di negerinya, kampung Banjar, Bali. Fenomena incest yang HARUS dijalani oleh sepasang kakak-beradik berjenis kelamin berbeda yang lahir kembar. Sang Wayan terpaksa harus menjalani hukuman adat, berupa pembuangan keluar kampung selama 5 tahun (masih ditambah denda ketika kembali) akibat novel yang ditulisnya tersebut. Ia dianggap membuka aib desanya, yang secara adat masih memelihara hukum incest tersebut. Dan dalam novelnya, ia tersentil untuk bicara (mungkin mengundang opini), agar konsep benar dan salah secara humanistik berdiskusi dengan patron adat yang sudah berlaku. Wayan tidak salah, namun tetap harus tabah, sebab inilah jalan yang ia pilih sebagai penulis. Tapi bagaimanapun, secara moral saya tak pernah ingin seorang yang menyuarakan kebenaran dibungkam oleh norma apapun. Dan secara moral pula, saya menentang keras (dan mengajak orang menantang keras) setiap upaya pembunuhan karakter dan penerapan hukuman fisik (baik yang melalui pengadilan atau tidak) bagi sastrawan dan sastrais yang berbicara fakta. Jawabannya hanya satu; JANGAN BERHENTI MENULIS, JANGAN BERHENTI BICARA, JANGAN BERHENTI MENGGUGAT.

0 tanggapan: